Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, akan tetapi tidak masuk pembukuan. Lebih jelasnya, saat nasabah melakukan setoran tunai terhadap tersangka sebagai teller, uang tersebut diterima namun tidak dibukukan, dengan alasan offline.
“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terang Kajari Sumenep.
Agar nasabah tidak merasa curiga, maka NA memberikan bukti slip setoran, berupa OPS setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.
“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” sambung Adi.
Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam tanpa sepengetahuan nasabah. Guna kelancaran motif ini, NA selalu mengambil kesempatan pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan.
Maksudnya, pada kesempatan tersebut, NA memberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah. Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip pertama digunakan sebagai tanda bukti penarikan tunai yang dilakukan oleh nasabah sendiri. Sedangkan untuk slip yang kedua digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” pungkasnya.
