Sumenep – Uang nasabah milik salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak setengah miliar habis dikorupsi pegawainya sendiri.
Pegawai Bank BUMN berinisial NA, yang menjabat sebagai teller, terduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada uang nasabah berjumlah Rp 541.778.000 juta.
Akibat aksinya itu, kini dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep, sehabis dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.
NA dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 kitab UU pidana (KUHP).
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa dugaan itu bermula dari banyaknya nasabah yang komplain sejak tahun 2019.
“Sejak Tanggal 3 September Tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkapnya, Senin (19/07/2021).
Selanjutnya, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua modus yang dilakukan tersangka.
Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, akan tetapi tidak masuk pembukuan. Lebih jelasnya, saat nasabah melakukan setoran tunai terhadap tersangka sebagai teller, uang tersebut diterima namun tidak dibukukan, dengan alasan offline.
“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terang Kajari Sumenep.