Terdapat Perusahaan Rokok Ilegal di Sumenep, Pemkab Akan Bangun KIHT

foto busri
Tembakau dalam proses pengolahan oleh petani di Sumenep. (Istimewa)

Sumenep – Bulan ini telah memasuki musim panen tembakau, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, berinisiatif untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Hingga sekarang Pemkab Sumenep baru menyelesaikan tahap studi kelayakan. Pada pembangunan ini diperkirakan bakal menelan biaya senilai Rp 10 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Eka Hariyadi menyatakan bahwa KIHT ini akan ditempatkan di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. 

Pasalnya pemilihan tempat ini sudah melalui proses studi kelayakan secara detail. Sehingga berdasarkan hal tersebut Agus memastikan bahwa Kecamatan Guluk-guluk merupakan lokasi yang sangat tepat.

“Tentu banyak faktor dalam menentukan lokasi. Kalau dalam teorinya ada beberapa aspek, seperti kedekatan dengan bahan baku, transportasi jalan, sumber energi, dan tenaga kerja. Pasti banyak perhitungannya, dari beberapa lokasi yang dikaji paling bagus adalah Desa Guluk-guluk dan memang Guluk-guluk daerah penghasil tembakau,” jelasnya, Rabu (22/09/2021). 

Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk kawasan pembangunan KIHT ini minimal 5 hektar. Sedangkan untuk tahap awal Pemkab Sumenep masih bisa mengusahakan lahan seluas 1,8 hektare. 

“Sedangkan dari sisi aturan, paling tidak minimal 5 hektar. Makanya pada tahap awal yang bisa dilakukan mungkin itu seluas 1,8 hektar,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca