Bagi wisatawan yang tidak memiliki kartu vaksin, maka akan ditolak alias dilarang untuk masuk tempat wisata. Aturan tersebut akan diterapkan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Agus menyampaikan bahwa, tempat wisata terbuka seperti pantai tidak menjadi masalah sekalipun jumlah pengunjung mencapai angka maksimum 50 persen.
“Karena kondisi panas matahari di atas ukuran tertentu akan menyebabkan potensi sebaran Covid-19 lebih kecil,” jelas Agus.
Selain itu, jumlah pengunjung akan terus dikontrol melalui daftar retribusi tiket masuk. Sehingga petugas wisata dapat menutup akses masuk jika jumlahnya telah mencapai 50 persen.
“Semisal di Pantai Lombang kapasitas maksimumnya yaitu 6.000 orang. Maka 50 persen dari itu adalah 3.000 wisatawan. Untuk Pantai Slopeng kapasitas 50 persennya yaitu 1.500 orang,” katanya.
Bahkan, untuk meminimalisasi lonjakan pengunjung pada hari Nataru 2022 nanti, tim gabungan dari kepolisian dan TNI juga akan melakukan penyekatan di setiap perbatasan kecamatan.
“Hiburan di tempat wisata akan tetap dilarang selama masa pandemi Covid-19 terus berlangsung,” tungkasnya.
