“Pertama, terhitung mulai hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, akses keluar masuk Kantor Disdik Sumenep khusus seluruh ASN dan non ASN hanya melewati pintu utama saja,” ungkap Iksan melalui SE yang dikeluarkan oleh pihaknya.
Sementara di poin kedua, Disdik Sumenep mewajibkan seluruh ASN dan non ASN untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai alat scanner barcode vaksinasi.
“Poin kedua, seluruh ASN dan non ASN yang akan memasuki Kantor Disdik Sumenep agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi di GooglePlay, yang nantinya setiap orang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk men-scan QR Code pada saat chek-in dan chek-out,” tambahnya.
“Ketiga, menyosialisasikan hal sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh ASN dan non ASN agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan lancar,” pungkasnya.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady
