Akibat Pandemi Covid-19, Disdik Sumenep Berlakukan Barcode Vaksinasi

Vaksin Covid-19
Gedung Kantor Disdik Sumenep. (Moh Busri)

Sumenep – Upaya memutus sebaran Covid-19 hingga hari ini masih terus dilakukan, salah langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan memasifkan proses vaksinasi yang bertujuan ingin membentuk Herd Immunity.

Terlebih dari itu, anjuran vaksinasi juga didorong dengan pemberlakuan barcode bukti vaksin di berbagai persyaratan, seperti syarat bepergian ke luar kota dan juga syarat untuk memasuki gedung atau ruangan tertentu, misalnya kantor dan mall.

Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, juga mulai menerapkan hal demikian. Bukti nyata yang dapat dilihat yaitu dengan keluarnya surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

SE bernomor 005/1099/435.101.1/2021 itu, tertanggal 15 Oktober 2021, dan membahas tentang Pemberlakuan Akses Satu Pintu Keluar Masuk Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Maksud dari pemberlakuan tersebut, yaitu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk men-scan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pendeteksi bukti vaksinasi saat hendak chek-in dan chek-out di kantor Disdik Sumenep.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Disdik Sumenep, Mohamad Iksan mengatakan bahwa SE itu berdasarkan pada surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tanggal 23 September 2021, nomor B/35/S.PR.99/2021, terkait pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Melalui SE ini, Disdik Sumenep memberlakukan tiga ketentuan dan semua itu wajib dilakukan oleh ASN serta non ASN yang hendak memasuki gedung Kantor Disdik setempat, sejak Senin (18/10/2021) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca