Akibat Pandemi Covid-19, Kab. Sumenep Berikan Diskon Pajak Kendaraan

Madurapers
Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi SH,MH. (Istimewa)
Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi SH,MH. (Istimewa)

Sedangkan untuk biaya pajak kendaraan juga terdapat diskon; untuk kendaraan roda dua mendapat diskon pajak sebesar 20%, sementara kendaraan yang lain mendapat potongan 10%.

“Diskon ntuk roda dua 20%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lainnya 10%,” katanya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, tapi berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk bagi plat merah. Oleh karenanya, Junaidi mengimbau agar kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan adanya intensif, diskon dan bebas denda ini bagi kendaraannya yang belum diperpanjang untuk segera diperpanjang dengan memaksimalkan kesempatan ini,” tutupnya.