Sedangkan untuk biaya pajak kendaraan juga terdapat diskon; untuk kendaraan roda dua mendapat diskon pajak sebesar 20%, sementara kendaraan yang lain mendapat potongan 10%.
“Diskon ntuk roda dua 20%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lainnya 10%,” katanya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, tapi berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk bagi plat merah. Oleh karenanya, Junaidi mengimbau agar kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan adanya intensif, diskon dan bebas denda ini bagi kendaraannya yang belum diperpanjang untuk segera diperpanjang dengan memaksimalkan kesempatan ini,” tutupnya.
