Akibat Pandemi Covid-19, Kab. Sumenep Berikan Diskon Pajak Kendaraan

Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi SH,MH. (Istimewa)
Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi SH,MH. (Istimewa)

Sumenep – Sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tentang pemberian intensif pajak kendaraan selama tiga bulan, maka Polres Sumenep, Madura, mengaku turut akan menerapkannya.

Tujuan dari intensif pajak kendaraan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang telah terdampak Covid-19 sejak dua tahun yang lalu.

Kebijakan ini diketahui telah berlaku sejak tanggal 9 September 2021 kemarin dan akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2021 mendatang.

Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi mengatakan, kebijakan ini pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi administratif pajak serta pembebasan bea balik nama.

“Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor” katanya, Jumat (10/09/2021).

Sedangkan untuk biaya pajak kendaraan juga terdapat diskon; untuk kendaraan roda dua mendapat diskon pajak sebesar 20%, sementara kendaraan yang lain mendapat potongan 10%.

“Diskon ntuk roda dua 20%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lainnya 10%,” katanya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, tapi berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk bagi plat merah. Oleh karenanya, Junaidi mengimbau agar kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan adanya intensif, diskon dan bebas denda ini bagi kendaraannya yang belum diperpanjang untuk segera diperpanjang dengan memaksimalkan kesempatan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca