MINGGU lalu, saya duduk bersama seorang teman yang sedang membaca buku dengan serius. Saya melirik sekilas ke buku yang ia baca. Buku bersampul biru telur asin itu berjudul ILY, karya Tere Liye. Namun, tampilan sampul buku tersebut agak buram, dan beberapa halamannya terlepas. Buku itu terlihat seperti buku bajakan.
Mungkin ia tidak memiliki uang untuk membeli buku asli. Atau mungkin ia memang pelit dalam membelanjakan uangnya untuk membeli buku Tere Liye versi asli. Dengan harga buku asli yang berkisar antara Rp90.000 hingga Rp120.000, sementara buku bajakan hanya sepertiga dari harga aslinya, hal ini mungkin menjadi alasan ia memilih membeli buku bajakan.
Meski harga buku bajakan jauh lebih murah, saya lebih memilih membeli buku asli, meskipun saya harus menyisihkan uang jajan setiap hari. Selama hampir satu bulan, saya menabung untuk membeli buku asli karya Tere Liye. Selain lebih tahan lama, saya juga termasuk penggemar buku-buku Tere Liye dan telah mengoleksi beberapa edisinya di rak lemari saya. Pada setiap halaman akhir buku Tere Liye, terdapat imbauan untuk berhenti membaca buku bajakan. Sayangnya, pembaca sering mengabaikan imbauan ini.
Bukan hanya buku Tere Liye yang dibajak. Saya sering menemukan berbagai jenis buku bajakan, seperti buku-buku ilmiah, novel, dan kamus. Buku-buku itu sering dibaca oleh kalangan berpendidikan, mulai dari siswa, mahasiswa, hingga guru. Sebagai orang yang berpendidikan, seharusnya mereka memahami dampak buruk membeli buku bajakan. Namun, mereka tetap tidak peduli dan terus membeli buku bajakan. Meskipun membeli buku bajakan adalah tindakan kriminal, mereka tetap mendapatkan pengetahuan dari buku tersebut. Tetapi, apakah hal ini dapat dibenarkan?
Sebelum membahas lebih jauh, saya akan memberikan perumpamaan tentang buku bajakan. Seandainya seseorang mencuri dan menggunakan hasil curiannya untuk berbuat baik, apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan? Tentu saja tidak. Hal ini juga berlaku bagi para pembajak buku. Mereka adalah pencuri hak cipta yang menggandakan buku tanpa izin dari penulis dan penerbit. Ini adalah tindakan kriminal yang merugikan pihak penulis dan penerbit.
Penggandaan buku tanpa izin pemegang hak cipta (penulis atau penerbit) adalah salah satu pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyebab maraknya pelanggaran ini adalah kurangnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta. Jika dibiarkan, hal ini akan mendorong munculnya pelanggaran lainnya.
Penulis dan penerbit sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, seperti melaporkan kasus pembajakan kepada aparat penegak hukum dan marketplace. Namun, tidak ada tindakan serius dari pihak terkait. Para pembajak buku tetap bebas menjual buku bajakan, dan aktivitas ini terus berlangsung. Seolah-olah hukum, yang seharusnya melindungi hak cipta, tidak diberlakukan.
