Pihaknya menegaskan, tidak akan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut sebelum mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila belum juga ada jawaban dari Dewan Pers, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim.
“Hal ini dilakukan untuk meminta arahan selanjutnya,” tutur dia.
Terpisah, Kasat Intel Polres Sumenep, AKP Rochim Soenyoto memaparkan, bahwa kepolisian tidak pernah main-main.
“Terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Sumenep akan kembali memanggil terlapor setelah ada jawaban dari pihak Dewan Pers. Menurutnya, sebagai dasar hukum dan terkait batas waktu dipastikan tidak akan jalan ditempat
“Kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku,” kata dia lebih lanjut.
Sebatas informasi tambahan, laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII.
Bahkan, telah mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
