Sumenep – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar audiensi ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat, Rabu, (2/3/22) kemaren.
Audiensi tersebut diketahui mempertanyakan perkembangan pelaporan PMII Sumenep soal kasus pencemaran nama baik kelembagaan PMII yang terjadi pada 31 Januari 2022 lalu.
Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada sejumlah awak media mengaku kedatangannya dalam rangka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap kasus pencemaran nama baik PMII Sumenep.
“Kami PMII Sumenep dan atas nama pelapor sudah menerima SP2HP sampai 4 kali, dan semua saksi pelapor sudah menemui penyidik,” kata Qudsi menerangkan, Rabu (3/3/22).
Kepada kepolisian, dirinya mempertanyakan terkait pemanggilan terlapor. Pasalnya, sudah satu bulan lebih setelah pelaporan, namun hingga kini belum kunjung ada pemanggilan.
“Kemaren sudah saya tanyakan soalnya pemanggilan terlapor. Tapi pihak polisi masih mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf mengungkapkan, bahwa kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers, dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dewan Pers. Nanti, kami akan mengirimkan surat lagi ke Dewan Pers untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan,” kata Yusuf, Jumat (4/3/22)