Buntut Pencemaran, PC PMII Sumenep Audensi ke Mapolres

PC PMII Sumenep saat menggelar audiensi bersama pihak Polres terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan media online. (Istimewa)

Sumenep – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar audiensi ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat, Rabu, (2/3/22) kemaren.

Audiensi tersebut diketahui mempertanyakan perkembangan pelaporan PMII Sumenep soal kasus pencemaran nama baik kelembagaan PMII yang terjadi pada 31 Januari 2022 lalu.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada sejumlah awak media mengaku kedatangannya dalam rangka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap kasus pencemaran nama baik PMII Sumenep.

“Kami PMII Sumenep dan atas nama pelapor sudah menerima SP2HP sampai 4 kali, dan semua saksi pelapor sudah menemui penyidik,” kata Qudsi menerangkan, Rabu (3/3/22).

Kepada kepolisian, dirinya mempertanyakan terkait pemanggilan terlapor. Pasalnya, sudah satu bulan lebih setelah pelaporan, namun hingga kini belum kunjung ada pemanggilan.

“Kemaren sudah saya tanyakan soalnya pemanggilan terlapor. Tapi pihak polisi masih mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf mengungkapkan, bahwa kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers, dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dewan Pers. Nanti, kami akan mengirimkan surat lagi ke Dewan Pers untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan,” kata Yusuf, Jumat (4/3/22)

Pihaknya menegaskan, tidak akan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut sebelum mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila belum juga ada jawaban dari Dewan Pers, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim.

“Hal ini dilakukan untuk meminta arahan selanjutnya,” tutur dia.

Terpisah, Kasat Intel Polres Sumenep, AKP Rochim Soenyoto memaparkan, bahwa kepolisian tidak pernah main-main.

“Terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Polres Sumenep akan kembali memanggil terlapor setelah ada jawaban dari pihak Dewan Pers. Menurutnya, sebagai dasar hukum dan terkait batas waktu dipastikan tidak akan jalan ditempat

“Kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku,” kata dia lebih lanjut.

Sebatas informasi tambahan, laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII.

Bahkan, telah mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.