Dana kampanye tersebut, menurut Sudirman Said Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN, semuanya berasal dari relawan. Katanya, masyarakat yang membiayai kampanye AMIN dan ini adalah praktek demokrasi sesungguhnnya, Selasa (19/12/2023).
Katanya lebih lanjut, masyarakat yang punya kemauan dan ketika ada calon yang dianggap memenuhi harapannya, maka mereka mendukungnya.
Terlepas dapat tidaknya sumbangan dari konglomerat, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Capres-Cawapres harus melaporkan dana kampanyenya tersebut.
Laporannya meliputi: (1) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (2) Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan (3) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LADK ini meliputi: (1) Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), (2) saldo awal RKDK, (3) saldo awal pembukuan, (4) catatan penerimaan dan pengeluaran, (5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan (6) bukti penerimaan dan pengeluaran.
LPSDK dibuat dengan menggunakan: (1) formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk sumbangan dari perseorangan, (2) formulir MODEL-LPSDK Kelompok untuk sumbangan dari kelompok, dan (3) formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NON-PEMERINTAH untuk sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah.
LPPDK memuat informasi tentang: (1) RKDK, (2) saldo awal pembukaan, (3) saldo awal pembukuan, (4) catatan penerimaan dan pengeluaran, (5) NPWP, (6) bukti penerimaan dan pengeluaran, (7) saldo akhir, dan (8) asersi atas laporan dana kampanye.
