Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 10 Agustus 2021, guna menindaklanjuti keputusan Kemendikbud tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bagi Kabupaten Sumenep.
Keputusan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap SE tentang PTM terbatas di masa PPKM level 4, level 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Sumenep, Abd. Kadir mempertegas bahwa agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) merupakan sebuah kewajiban bagi 661 lembaga SD yang ada di lingkungan Sumenep.
“Sekolah tentunya harus menaati Prokes secara ketat, namun kapasitas tetap tidak boleh lebih dari 50%,” terangnya saat ditemui jurnalis madurapers.com, di ruangan kerjanya, Selasa (16/11/21).
Pihaknya juga memaparkan terkait teknis pelaksanaan PTM telah dipasrahkan kepada masing-masing lembaga.
“Soal teknis diserahkan ke sekolah, misalnya, satu kelas terdapat 28 siswa, maka dibagi dua”, jelas pria alumni STKIP PGRI Sumenep itu.
Sedangkan jika sekolah dalam satu kelas terdapat 20 siswa, Kadir memberikan toleransi untuk masuk secara penuh dengan syarat tetap mematuhi Prokes.
“Jadi, untuk jumlah siswa di atas 20 dibagi dua, sedangkan di bawah 20, boleh masuk full dengan prokes ketat”, paparnya.
Selama PTM terbatas, lanjut Kadir, aktivitas pembelajaran siswa maksimal 4 jam dalam 1 hari.
“Mengacu pada aturan Kemendikbud, 1 pelajaran memiliki durasi 30 menit. Sedangkan jam masuk mulai pukul 7 pagi dan pulang pukul 11 siang”, tegasnya.