Sumenep – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep bantu kerugian petani pasca sawahnya terendam banjir, Senin, (13/3/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa hujan deras beberapa hari terakhir mengguyur kabupaten yang bersimbol kuda terbang ini berakibat banjir hingga menggenangi 615 rumah warga setempat.
Dari 615 rumah warga yang terdampak banjir itu, terdiri dari 22 rumah di Dusun Patean Selatan, Desa Patean, Kecamatan Batuan.
Kemudian sebanyak 38 rumah di Dusun Cemara, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, dan sebanyak 455 rumah di empat dusun di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget.
Bahkan, banjir akibat hujan deras di kabupaten paling timur di Pulau Madura ini juga menyebabkan sejumlah infrastruktur rusak.
Di antaranya, jalan Penghubung Desa Campaka dan Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur rusak akibat tergerus banjir.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto mengatakan bantuan tersebut sebagai langkah tepat saat beberapa sawah milik petani terendam banjir, akibat cuaca ekstrem pada beberapa waktu lalu.
“Makanya, saya langsung ke lokasi menyaksikan bagaimana kondisi sawah milik petani yang menelan kerugian banyak dampak buruk banjir dan cuaca ekstrem yang melanda,” katanya menjelaskan media ini, Minggu (12/03/2023) kemaren.
Atas kerugian yang dialami oleh petani di ujung timur Pulau Madura ini, kata Arif Firmanto, akan mengupayakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dapat mengganti kerugian petani, pasca sawahnya terendam banjir.
“Kita ajukan asuransi pada petani melalui AUTP itu. Petani cukup membayar Rp36 Ribu per hektar setiap musim tanam. Sedangkan sisanya sebesar Rp144 Ribu dibantu oleh pemerintah,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa asuransi ini sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Kementerian Pertanian Republik Indonesia nomor 40 tahun 2015 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi para petani.
“Aturannya sudah jelas ada dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No. 40 Tahun 2015. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.