DPR Minta pada Pemerintah Naikkan Pajak Ekspor Batu Bara

Dr. H. Mulyanto, M.Eng., Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Banten III (Sumber: DPR RI, 2022).

Jakarta – Konflik bersenjata Ukraina dan Rusia di Eropa Timur mengakibatkan harga batu bara mengalami kenaikan sangat signifikan, alias drastis, Kamis (10/3/2022).

Kenaikan komoditas tersebut di pasar global, sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Maret 2022 sebesar USD 203,69 per ton.

HBA tersebut dibandingkan dengan Februari 2022 naik sebesar USD 15,31 per ton. Harga HBA Februari 2022 sebesar USD 188,38 per ton.

Untuk harga batu bara berjangka di pasar ICE Newcastle (Australia) pada perdagangan hari Selasa, 8 Maret 2022, untuk batu bara kontrak Maret 2022 telah mencapai USD 422.65 per ton.

Sinergis dengan kenaikan harga batu bara tersebut, Dr. H. Mulyanto, M.Eng., Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, meminta kepada pemerintah untuk naikkan royalti dan/atau menetapkan pajak ekspor batu bara. Tujuannya agar dapat meningkatkan pendapatan negara.

Pak Mul, sapaan akrab Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan di DPR RI meminta, “Pemerintah naikkan royalti dan/atau menetapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.”

Pak Mul, doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technologi, menilai sekarang waktu yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba.

“Sekarang saat yang tepat bagi pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba. Jangan sampai berkah kenaikan harga batu bara ini hanya dinikmati pengusaha, dan tidak membawa manfaat apapun bagi negara, “ujar pak Mul.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca