Jakarta – Pemilu 2024 akan diikuti 18 partai politik (partai) dan 6 partai lokal Aceh. Total semuanya ada 24 partai, Selasa (3/1/2024).
Partai peserta pemilu 2024 tersebut diputuskan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut nomor urut 1 ditempati PKB, nomor 2 adalah Partai Gerindra, nomor 3 adalah PDI-P, nomor 4 adalah Partai Golkar, nomor 5 adalah Partai NasDem, nomor 6 adalah Partai Buruh.
