Salah satu yang disorot adalah sistem target kredit bagi Account Officer (AO), yang disebut-sebut terlalu tinggi dan tidak realistis. “AO ditargetkan menyalurkan kredit Rp2,5 miliar. Kalau di kota besar seperti Surabaya mungkin masih masuk akal. Tapi bagaimana dengan AO di daerah yang minim aktivitas ekonomi besar?” Ujar Faizin.
Tak hanya itu, ada pula dugaan intervensi langsung dari manajemen atas dalam penyaluran kredit, yang dianggap tidak melalui proses analisis risiko yang layak. Praktik seperti ini dinilai sebagai biang kerok tingginya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di Bank Jatim belakangan ini.
“Ini bukan hanya masalah operasional, tapi menyentuh pada lemahnya sistem tata kelola dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Kredit yang dipaksakan tanpa dasar yang kuat akan menghancurkan performa keuangan bank,” tegasnya lagi.
Dengan rentetan persoalan tersebut, Komisi C meminta agar seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim yang saat ini menjabat tidak lagi mencalonkan diri dalam seleksi berikutnya. “Ini bentuk tanggung jawab moral. Kalau ingin memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan publik, mereka harus tahu diri,” tandas Faizin.
Komisi C DPRD Jatim pun mempertegas bahwa evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Bank Jatim merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk Tim Pansel dan manajemen puncak, bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan resmi dewan guna menjawab berbagai persoalan yang mencuat ke permukaan.
