Hikmah  

Hukum Menutup Aurat bagi Kaum Muslim

UAS, penceramah kondang, da'i muda, da'i sejuta umat, ustad muda lulusan mesir
Ditangkap dari layar saat ceramah di Channel Youtube Cahaya Hati tentang hukum menutup aurat Ustadz Abdul Somad, L.C,. MA.

Bangkalan – Manusia merupakan makhluk mulia dan mempunyai keistimewaan. Sebagai makhluk mulia sudah seharusnya kaum muslim untuk selalu mentaati perintah Allah SWT, dan menjauhi larangan-Nya.

Salah satu perintah-Nya adalah menutupi aurat. Aurat wanita adalah meliputi seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan, sedangkan aurat pria mulai dari pusar sampai ke lutut.

Mengumbar aurat adalah bagian dari salah satu perbuatan dosa sehingga menutupinya dapat mendatangkan pahala. Menutupi aurat perlu dilakukan terutama di hadapan orang yang bukan mahramnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelampiasan hawa nafsu yang tidak pada tempatnya.

Dilangsir dari https://youtu.be/V_LW3CH9OHY dalam channel YouTube Cahaya Hati, Ustadz Abdul Somad, L.C MA., menyebutkan firman Allah, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian taqwa itulah yang paling baik. Demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S. Al- A’Raaf, 26)

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya agar lebih mudah untuk dikenal dan tidak diganggu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzaab, 59)

Dalam ceramah UAS, sapaan akrabnya, disebutkan bahwa Rasulullah juga telah memberitahukan kepada kaum Muslim tentang batasan aurat wanita yang diperbolehkan untuk dilihat. Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., disebutkan bahwa ketika Asma binti Abu Bakar menjumpai Rasulullah s.a.w., dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw, berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh), maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca