Hukum  

Kearifan Lokal Diharapkan DPR Masuk dalam RUU MHA

Madurapers
Anggota Baleg DPR RI Ary Eghani Ben Bahat
Anggota Baleg DPR RI Ary Eghani Ben Bahat saat mengikuti sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023). Foto: Ayu/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Sementara dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang.

“Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam UU MHA. Walaupun dalam perda atau pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan UU, dan tentu akan lebih jelas aturannya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu ia juga ikut mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya tersebut.

Ia menilai hal tersebut bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat.

Pasalnya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu penghasil ikan terbesar, yang diketahui sebagai sumber gizi yang sangat baik. Sehingga sejatinya angka stunting di Kalteng dapat terus ditekan dan menurun angkanya.