Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahun 2023 (Sumber Foto: Kemenag RI, 2023).
Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahun 2023 (Sumber Foto: Kemenag RI, 2023).

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis Kemenag berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menerangkan, daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terang dia, telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut.

Pertama, jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Kedua, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca