Kepmen ini, melalui Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP. 388/SJ.5/IV/2021 ditandatangani oleh Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) RI, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Menurut Dirjen PRL KKP RI, Tebe Haeru Rahay, dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan Rencana Aksi Nasional RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin menyambut baik ditetapkannya RAN Konservasi Hiu Paus sebagai bukti keseriusan terhadap konservasi hiu dan pari yang terancam punah.
