Kementerian Kelautan dan Perikanan Sinergikan Pengelolaan Ikan Hiu Paus

Foto Ikan Hiu Paus (KKP RI)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencanan Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. Keputusan ini ditujukan sebagai upaya KKP mensinergiskan pengelolaan ikan hiu paus di Indonesia.

Lewat cuitannya di twitter, Dirjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut) KKP RI mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.

“Penetapan status perilindungan tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Karena itu, dibutuhkan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia, “ungkapnya, Sabtu, (10/4/2021).

Kepmen ini, melalui Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP. 388/SJ.5/IV/2021 ditandatangani oleh Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) RI, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Menurut Dirjen PRL KKP RI, Tebe Haeru Rahay, dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan Rencana Aksi Nasional RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca