Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencanan Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. Keputusan ini ditujukan sebagai upaya KKP mensinergiskan pengelolaan ikan hiu paus di Indonesia.
#SahabatBahari, sinergikan pengelolaan hiu paus, KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. pic.twitter.com/V3EcoewzAA
— KKP RI (@kkpgoid) April 10, 2021
Lewat cuitannya di twitter, Dirjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut) KKP RI mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
“Penetapan status perilindungan tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Karena itu, dibutuhkan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia, “ungkapnya, Sabtu, (10/4/2021).
https://twitter.com/kkpgoid/status/1380892726535708675?s=19
