Tapi ini sayang ketentuan pencairan dana JHT, yang merupakan dana dari iurannya di BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, dalam Permenaker 2/2022 itu pada umur 56 tahun.
“Kalau ditentukan demikian, lama sekali bagi Pekerja untuk menunggu. Padahal kebutuhan hidup tak bisa menunggu?” ujar Supri panggilan akrabnya.
Seharusnya, menurut pria asal Banyuates Sampang ini, Permenaker itu bisa merangkum suara atau aspirasi Pekerja, termasuk Pekerja dari Sampang.
Tak salah Menaker atau kalangan terkait lain, untuk memperbaiki Permenaker tersebut. Hal ini mengingat para Pekerja merupakan kalangan yang terkena dampak langsung dari ketentuan aturan tersebut.
“Jika ada sebagian/mayoritas dari Pekerja itu bersuara menolak, ya dengarkanlah. Jangan, ngotot. Dan lakukan perbaikan demi mereka.”
Hal ini dilakukan, menurutnya, karena sejatinya pejabat di eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, untuk melayani rakyat, termasuk para Pekerja.
