“Besar harapan bisa memaksimalkan penggunaan akun Belajar.id untuk kegiatan yang relevan, memanfaatkan perangkat Chromebook secara optimal, serta memilih dan menyeleksi peserta ajang Program Daerah Jawara Belajar.id,” katanya, Rabu (05/10/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Sumenep Aridiansyah Ali Shochibi, S.T., M.T., mengatakan bahwa kegiatan tersebut didasari oleh Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanggal 7 Agustus 2023 Nomor: 7069/C.C4/DM00.02/2023.
“Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor: 430/1688/435.101/2023 tentang aktivasi dan pemanfaatan akun belajar.id dan perangkat Chromebook dalam rangka percepatan transformasi pendidikan di Kabupaten Sumenep juga menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan ini,” tukasnya.
