Hukum  

KPK RI Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya

Madurapers
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan tersangka pidana korupsi Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan tersangka pidana korupsi Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan isterinya (Sumber: Akun Resmi Twitter KPK RI, 2023).

Bupati Kapuas dan istrinya tersebut diduga menerima suap, gratifikasi, memotong anggaran daerah, dan menjadikannya seolah-olah hutang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif.

Total uang yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahny (anggota DPR RI periode 2019-2024) mencapai Rp8,7 miliar.

KPK RI sangat menyayangkan kasus hal ini terjadi. Seharusnya Kepala Daerah menjadi teladan, bukan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.

KPK RI selalu berupaya memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tercipta birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.