Menurutnya, penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar itu dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus (PTN/PTS, red.).
Hal ini, menurutnya lebih lanjut, menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.
“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.
Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional tersebut secara komprehensif dan cepat.
“Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.
