Menkeu Serahkan Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Presiden

Madurapers
Menkeu Sri Mulyani saat melakukan Keterangan Pers Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027, Senin, 7 Maret 2022 (Sumber: Kemenkeu, 2022)

Berdasarkan masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah tersebut, Pansel menetapkan 33 nama calon anggota Dewan Komisioner yang lulus seleksi tahap kedua.

Kemudian, Pansel melaksanakan seleksi tahap ketiga terhadap 33 calon anggota Dewan Komisioner yaitu seleksi yang menyangkut assessment dan pemeriksaan kesehatan.

“Karena ini dalam suasana COVID pandemi, maka dari sisi pemeriksaan kesehatan memang mengalami berbagai juga modifikasi, terutama pada saat calon tidak atau sedang mengalami COVID. Namun, kita tetap menjaga integritas prosesnya,” ujar Menkeu.

Dari pemeriksaan dan hasil asesmen, Pansel menetapkan 29 calon anggota Dewan Komisioner yang lulus seleksi tahap ketiga untuk masuk seleksi tahap keempat, yaitu wawancara dan afirmasi.

Dalam pendalaman melalui wawancara dan afirmasi, Pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi, misi, pemahaman mengenai permasalahan, baik internal OJK maupun industri keuangan, serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.

“Dalam tahap ini juga dilakukan pendalaman, terutama menyangkut kualitas kepemimpinan, integritas dari calon, dan terutama yang penting karena Dewan Komisioner OJK adalah kolektif kolegial, maka ditekankan pada kemampuan untuk bekerjasama secara tim, baik untuk mengelola OJK internal maupun di dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, industri, dan mengembangkannya ke depan,” kata Menkeu. (*)