Dalam rapat tersebut, secara aklamasi semua peserta rapat sepakat tidak menerima pengunduran diri K.H. Miftachul Akhyar.
Alasannya karena K.H. Miftachul Akhyar dinilai sebagai sosok dan tokoh yang memiliki integritas keulamaan tinggi dan diterima oleh semua pihak serta masih dibutuhkan umat dan bangsa Indonesia.
Sikap itu disampaikan oleh K.H. Darodji setelah memimpin rapat kepada pewarta media. Dia mengajak kepada semua pihak untuk mempertahankan K.H. Miftachul Akhyar, sebagai Ketum MUI, hingga akhir Masa Khidmah.
Sikap itu selanjutnya dituangkan dalam Surat Nomor: A.5/DP P.XIII/SR/III/2021, tertanggal 11 Maret 2022, ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. K.H. Ahmad Darodji, M.Si., dan Sekretaris Umum Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum MUI, di Jakarta.
K.H. Darodji lebih lanjut menjelaskan bahwa sejak periode K.H. Ali Yafie, K.H. M.A. Sahal Mahfudz, dan K.H. Ma’ruf Amin sudah menjadi tradisi dan kebiasaan, Ketum MUI juga sebagai Rais Aam PBNU dan hal ini tidak menjadi masalah.
