Nelayan Pantura Madura Kepung Laut, Tuntut Petronas Bayar Rp21 Miliar Dana Rumpon Sebelum Eksplorasi

Admin
Kapal nelaya membentengkan banner tuntutan penolakan eksplorasi migas di laut Pantura
Kapal nelaya membentengkan banner tuntutan penolakan eksplorasi migas di laut Pantura (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

“Kami menolak keras Petronas melakukan eksplorasi sebelum dana ganti rugi Rp21 miliar diselesaikan. Petronas harus menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Polda Jatim, Kejati Jatim, Kejagung RI, bahkan KPK RI,” tegas Faris.

Faris menegaskan, aksi ini bukan semata-mata menolak investasi migas, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Ia menilai Petronas tidak pantas melanjutkan aktivitas sebelum hak-hak mereka dipenuhi.

“Jika proses hukum sudah selesai, ganti rugi sudah dibayar, dan tersangka ditetapkan, silakan Petronas kembali bekerja. Tapi sebelum itu, jangan coba-coba eksplorasi,” tandas Faris.