P2KD Dlambah Dajah Tanggapi SK Bupati Tentang Penundaan Pilkades Dlambah Dajah Tahun 2021

Illustration by madurapers

Bangkalan – Beredarnya surat Bupati tentang penundaan Pilkades Dlambah Dajah sekaligus menyatakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah bubar, kini mendapatkan tanggapan dari pihak P2KD Dlambah Dajah.

Pihak P2KD Dlambah Dajah, H. Salim, selaku ketua P2KD menyatakan bahwa pembubaran yang dilakukan Bupati tidak sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa P2KD Dlambah Dajah dibentuk melalui surat keputusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bukan Bupati.

“Kami dibentuk BPD dan di Sk-kan BPD, kok malah dibubarkan Bupati, kan aneh, gak sesuai aturan,” ujarnya kepada awak Madurapers.com saat ditemui di kediamannya, Dlambah Dajah (23/04/2022).

Menurutnya, kalau memang ada pihak yang tidak terima dan merasa dirugikan atas keputusannya, maka ia persilahkan untuk menggugat ke lembaga yang berwenang yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya kalau tidak terima atau merasa dirugikan atas keputusan kami, ya gugatlah ke PTUN biar terbukti secara hukum kalau memang melanggar hukum, kan begitu kalau mau sesuai aturan. Ya, siapa saja yang merasa dirugikan dengan keputusan kami, baik TFPKD, calon yang tidak lolos, atau Bupati sekalipun kalau punya kepentingan silahkan gugat ke PTUN,” imbuhnya.

Ketua P2KD Dlambah Dajah itu juga menyayangkan para pihak yang mengarahkan untuk menggugat SK Bupati ke PTUN.

“Bukan malah SK Bupati yang disuruh digugat, ngawur mereka, keputusan kami lebih dulu jadi keputusan kami yang mengikat dan kami punya kewenangan yang jelas, silahkan gugat ke PTUN, kami siap kok,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca