
Berdasarkan statmen yang disampaikan Kapolres Bangkalan, mahasiswa dipaksa untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM.
“Kami PMII Bangkalan hadir ke Polres untuk mempertanyakan serta mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka pasal 340 hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” teriak korlap aksi As’ad dijalan raya kota Bangkalan, Rabu (04/12/2024).
Tak hanya itu, orator juga meminta kepada Polres agar mengusut tuntas persoalan kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Bangkalan, ” Polres harus tegas dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan tebang pilih, agar hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah,” pinta As’ad dalam orasinya yang diiringi lagu-lagu pergerakan.
