Berikut tautan Twitternya:
Plt. Direktur Jenderal @djpt_kkp M. Zaini mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada bidang perikanan tangkap. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP. pic.twitter.com/mGTjyPoFqM
— KKP RI (@kkpgoid) March 6, 2021
(Sl/Sl)
