Sebagai gantinya, Iksan menyebutkan bahwa website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan ditambah dengan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka.
“Akhirnya, sebagai gantinya, website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan saya tambahkan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka,” imbuh Iksan.
Mantan aktivis pergerakan ini juga menyampaikan bahwa tujuan dari inovasi platform digital khusus untuk pengurusan izin pusaka ini adalah untuk mempermudah para pecinta pusaka dalam mengurus izin pusaka mereka.
“Caranya cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” tandasnya.
