“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PKC Jatim, Fadil, Selasa (1/3/22).
Bahkan dirinya menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh sejumlah oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” kata Fadil memaparkan.
Di sisi lain, aktivis PMII kelahiran Sumenep itu mengapresiasi langkah Kemenag dengan mengeluarkan pengeras suara masjid dan musala.
“Saya mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal SE yang muncul,” ungkapnya.
Mantan Ketua PC PMII Cabang Pemekasan menambahkan, soal munculnya SE tersebut sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.
“Saya pikir aturan itu semata-mata menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat yang plural,” pungkasnya.
