Sumenep – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam SE nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan dalam upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/22) kemaren.
Selain itu, Yaqut juga menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia
Adanya aturan tersebut, sontak mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Bahkan, polemik di tengah umat muslim di Tanah Air bermunculan sering waktu pasca adanya aturan pengeras suara masjid dan musala.
Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Kooordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) menilai bahwa adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal SE tersebut.
“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PKC Jatim, Fadil, Selasa (1/3/22).
Bahkan dirinya menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh sejumlah oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” kata Fadil memaparkan.