Lebih lanjut, pada saat persalinan, istrinya melahirkan seorang anak dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.
“Anehnya, kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Setelah itu istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim,” ungkap dia kepada awak media.
Sementara, menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.
“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban, red.), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut,” terang dia saat diwawancarai awak media di tempat kerjanya, Rabu, (13/3/2024).
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
