“Bisa di cek di media online dan lain-lain. Di situ sudah ada dan rame juga dari bulan kemarin,” tandasnya.
Selain itu, ditanya soal kelolosan partai politik, dia menerangkan mengacu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika terdapat 1 (satu) calon itu lolos dalam verifikasi pencalonan, bahka tidak ada sekalipun tetap lolos dalam pencalonan. Kecuali lebih dari satu orang baru harus ada keterwakilan 30% perempuan.
“Dalam PKPU itu disebutkan, apalagi ada satu calon tidak ada persoalan, tapi ke atas satu orang itu harus memenuhi kuata perempuan 30℅ mas,” ungkapnya.
“Satu orang boleh mencalonkan dari partainya mas. Tidak ada batas minimal, yang ada hanya maksimal sesuai jumlah kursi di dapil masing-masing,” tambahnya.
