Sumenep – Kasus Dugaan pungli pemasangan kiloWatt Hour (kWh) meter di Sumenep hingga hari ini masih bergulir, persoalannya adalah mahalnya harga pemasangan di Kepulauan Kangean, tepatnya di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum juga terselesaikan.
Peliknya persoalan ini, mendapat kecaman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Komisi A, Badrul Aini, mengatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Mahalnya tarif pemasangan kWh baru, di wilayah Kepulauan Kangean ini, seharusnya mendapatkan atensi dari PLN Sumenep maupun Pamekasan, karena mereka memiliki ranah untuk mengawasi PLN di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya saat ditemui oleh awak media madurapers, Jumat (06/08/2021).
Menurut anggota DPRD kelahiran Pulau Kangean ini, jika memang pihak PLN setempat tidak terlibat dalam pemungutan liar yang dianggapnya sebagai pemerasan masyarakat itu, maka seharusnya mereka memberikan penanganan secara serius.
“Jadi kalau memang pihak PLN ini tidak terlibat dalam pungli (pungutan liar) penyambungan kWh meter yang sangat mahal yang dilaporkan masyarakat banyak itu, seharusnya pihak PLN tidak melimpahkan masalah ini sebagai tanggung jawab pihak ketiga. Seharusnya ada tindakan-tindakan dari pihak PLN, dan jangan membiarkan masalah ini. Sehingga masyarakat hari ini tidak bisa dibohongi, kalau memang mereka diam pastilah ada kong-kalikong atau bisa dikatakan oknum yang bermain,” tegasnya.
Sementara ini, Badrul Aini juga telah mendapatkan informasi bahwa kasus dugaan pungli pemasangan kWh meter di Pulau Kangean telah direspon oleh PLN Pusat di Jakarta. Terlebih dari itu, oknum yang bermain di dalamnya akan segera disikapi secara serius melalui jalur hukum.
“Saya juga dengar sudah ada tindakan dari PLN Pusat, dan sudah disebutkan pihak-pihak mana yang bermain. Bahkan ini akan menjadi persoalan besar kalau ternyata pihak PLN setempat dan PLN Madura tidak menyikapi persoalan ini,” sambungnya.
Perkembangan kasus ini telah makin terang, sehingga oknum yang terlibatpun menurut dia sudah semakin bisa dibaca kemungkinannya. Setelah semua bukti kasus tersebut dapat dipastikan secara jelas, maka Badrul Aini akan menggiring pelaku pungli ke penjara.
“Intinya oknum-oknum siapapun itu yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau mungkin bahasanya juga bisa disebut pemerasan terhadap masyarakat kepulauan ini harus dipenjara. Karena mereka telah merugikan masyarakat,” jelasnya.
Guna mempercepat penyelesaian kasus tersebut, Badrul Aini akan melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) agar keluhan masyarakat segera mendapat kawalan.
“Kita juga akan membantu untuk melaporkan ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, agar kemudian ini menjadi atensi untuk segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan masyarakat,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.