Sita 68 Motor Knalpot Brong dan Racing, Begini Cara Mengambilnya

Madurapers
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menunjukkan 68 (enam puluh delapan) sepeda motor gunakan knalpot brong dan racing kepada sejumlah wartawan. (Sumber Foto: Fauzi)

Kegiatan pengamanan tahun baru 2022, lanjut Rahman, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep fokus mengamankan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong dan racing.

“Terhitung sejak tanggal 24 hingga 28 Desember 2021, 68 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan racing digelandang polisi. Jenis sepeda motor yang diamankan pun bervariasi, dari mulai sepeda motor mewah hingga modif menjadi sasaran polisi,” rincinya.

Sepeda motor para pelanggar ini diamankan polisi dan terparkir rapi di halaman Mapolres Sumenep. Rahman menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, wajib menyelesaikan administrasi di Pengadilan Negeri (Kejari) Sumenep dengan membawa knalpot asli (standart) untuk langsung diganti.

“Setelah itu baru kendaraan yang ditilang bisa dibawa pulang oleh pemiliknya masing-masing,” pungkasnya.

Dirinya berharap, di penghujung tahun 2021 ini ada sinergitas bagi seluruh elemen masyarakat, agar pada tahun 2022 nanti situasi Kamtibmas di wilayah Sumenep aman dan kondusif.