Soal Sertifikat PTSL, PJ Bupati Bangkalan: SKB Acuan Pembiayaan Program PTSL

Madurapers
PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, (Sumber : Istimewa). 

“SKB jangan dilanggar program PTSL harus mematuhi keputusan 3 (tiga) menteri yang mengatur tentang pembiayaan tanah sistematis,” tandasnya.

Mengenai tentang tata kelola dan sistem yang di terapkan di Desa, berkenaan dengan program PTSL tersebut, PJ Bupati Bangkalan mengarahkan kepada ART/BPN Kabupaten Bangkalan untuk memberikan keterangan secara sistematis.

“Bisa langsung ke ART/BPN Bangkalan untuk penjelasan lebih rinci, ya mas, karena BPN berkewajiban untuk mengakomodir ke bawah,” pungkasnya.

Tambahan informasi, perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa (Keuchik), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan. Yang artinya pembuatan SHAT adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).