Tambak Udang di Sumenep Cemari Lingkungan, Begini Kata DPMPTSP

Madurapers
Kepala bidang (Kabid) perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susanto. (Sumber Foto: Fauzi)

“Tugas kami hanya memberikan izin. Soal limbah menjadi tanggung jawab dinas lingkungan hidup (DLH) yang juga masuk sebagai anggota tim,” dalihnya.

Pengolahan limbah itu, lanjut Agus, nantinya berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.

“Saya yakin kalau perusahaannya punya izin pasti ada monitoring dari kami.Tapi masalahnya masyarakat yang punya tambak tidak melakukan proses perizinan,” keluhnya

Menurutnya, sejauh ini jumlah perusahaan tambak udang yang mengantongi izin di Kabupaten Sumenep masih terbilang minim. Terhitung hanya sebanyak 22 perusahaan yang melalui proses perizinan.

“Pengendalian ini akan terus dikaji agar pengusaha tambak bisa mengikuti regulasi proses perizinan,” tegasnya.

Pihaknya juga sempat sebut tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Kalau kami di perizinan, tidak akan tahu kalau di luar sana ada usaha yang tidak melalui proses izin,”pungkasnya.