Tambak Udang di Sumenep Cemari Lingkungan, Begini Kata DPMPTSP

Kepala bidang (Kabid) perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susanto. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Sumber daya laut memberikan banyak manfaat untuk manusia. Menjaga kelestarian laut penting dilakukan sebagai salah satu upaya menyelamatkan Bumi.

Namun bagaimana jika manusia merusak lingkungan laut itu sendiri. Yang jelas dalam hal ini, manusia akan mengalami kerugian yang besar dalam waktu yang berkepanjangan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep yang mencemari laut di sekitar tambak udang yang sudah beroperasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa tambak udang secara bebas telah melakukan pencemaran laut. Padahal, aturannya harus memiliki pembuangan limbah yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Didik Wahyudi, melalui Kepala bidang (Kabid) perizinan Kukuh Agus Susanto mengaku membenarkan adanya pencemaran laut dan telah melakukan pembinaan.

“Ini sebenarnya yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan itu sudah dilakukan pembinaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” paparnya pada media ini, Rabu (1/12/21) kemaren.

Pihaknya mengatakan bahwa pengolahan limbah merupakan tanggung jawab pemilik. Sementara Kami hanya bertugas memberikan izin dan melakukan evaluasi selama enam bulan sekali.

“Tugas kami hanya memberikan izin. Soal limbah menjadi tanggung jawab dinas lingkungan hidup (DLH) yang juga masuk sebagai anggota tim,” dalihnya.

Pengolahan limbah itu, lanjut Agus, nantinya berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca