Tugas, Kewajiban, dan Honor Pantarlih pada Pemilu 2024

Madurapers
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.

Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS. Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, kewajibannya adakah: pertama, melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Honor (gaji) Pantarlih pada Pemilu 2024 per bulan, menurut kabar media yang dapat dipercaya di berbagai media, adalah sebesar Rp1 juta. Kenaikannya sebesar Rp200 ribu (20,00 persen) daripada Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.