Selain itu, pihaknya juga memaparkan terkait UMK di Sumenep menempatkan di posisi tertinggi dari 4 Kabupaten yang ada di Pulau Garam.
“Dibandingkan Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang, UMK kita tertinggi di Madura mas,” paparnya.
Besaran UMK di Sumenep, lanjut Didik, sama dengan usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan melalui Bupati untuk diusulkan kepada Gubernur.
“Kemaren, kami memang mengupayakan ada kenaikan meski hanya 1 persen lebih. Artinya, dari angka semula Rp 1 juta 954 ribu, naik 1 persen lebih menjadi Rp 1 juta 980 ribu,” tuturnya.
”Sesuai aturan memang diawali dari usulan Kabupaten sebelumnya diputuskan oleh Gubernur, sehingga muncullan angka Rp. 1 juta 978 ribu untuk tahun depan,” sambungnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti ketentuan UMK tahun 2022 itu dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan lingkungan Pemkab Sumenep.
“Kami akan tindak lanjut itu. Nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada sejumlah perusahaan. Supaya dipatuhi minimal pembayaran gaji bagi karyawan sebelum memasuki tahun 2022,” tendasnya.
