Sumenep – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, akhirnya menerbitkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur (Jatim) untuk tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menunggu keputusan Gubernur untuk kenaikan atau berkurangnya UMK di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura itu.
Dalam salinan yang diterima oleh jurnalis madurapers.com, soal UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dibandingkan TA 2021, nilai UMK Jatim 2022 tercatat mengalami peningkatan untuk semua daerah. Nilai UMK Sumenep 2022 sebesar Rp. 1.978.927, tertinggi di Pulau Madura.
Di urutan kedua, UMK Kabupaten Bangkalan senilai Rp1.956.773,48, dilanjutkan Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.939.686,39. Sedangkan posisi paling rendah Kabupaten Sampang hanya senilai Rp1.922.122,97 di tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Sumenep, Didik Wahyudi, mengatakan nilai yang didapat tahun 2022 meningkat dibandingkan UMK Sumenep 2021 senilai Rp 1.954.705.
”Alhamdulillah, UMK di Sumenep naik sekitar Rp. 24 ribu dari UMK 2021 yaitu sebesar Rp. 1 juta 954 ribu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (1/12/21).
Selain itu, pihaknya juga memaparkan terkait UMK di Sumenep menempatkan di posisi tertinggi dari 4 Kabupaten yang ada di Pulau Garam.