2 Pengguna Narkotika Ditangkap Polres Sumenep

Kedua tersangka saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sejumlah barang bukti, lanjut Widi, polisi telah menemukan 1 (satu) kotak warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti itu, kami temukan di di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Asep (36),” paparnya.

Setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut, Asep (36) mengakui milik Agus (40) dan mengakui sebelumnya telah melakukan pesta sabu bersama.

“Kedua tersangka dan barang buktinya kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca