Selain itu, penundaan Pilkades sampai tahun 2025 membuat ratusan desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa sekitar 4 tahun lebih.
Kondisi ini akan semakin memperbanyak pejabat tidak definitif di Kabupaten Sampang, seperti Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa instansi di Sampang. Tentu, Pejabat Kepala Desa dan PLT ini terbatasi kewenangannya menurut regulasi.
Karena keterbatasan ini, bisa saja pembangunan desa dan Kabupaten Sampang tidak berkembang dengan baik. Apalagi kondisi sosial-ekonomi (Indeks Pembangunan Manusia [IPM]) Kabupaten Sampang berada paling bawah di Provinsi Jawa Timur.
Mencermati hal ini, Muhammad Saifuddin, Staf Ahli Kemendes PDTT, ketika dimintai komentarnya oleh awak media terkait penundaan Pilkades Sampang ke tahun 2025 mengatakan, “Agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, peyelesaiannya bisa melalui jalur hukum atau musyawarah, tapi dengan cara tidak menabrak aturan,” Selasa (21/9/2021).
Ini penting agar demokrasi dan pembangunan desa berjalan dengan baik, sehingga Sampang bisa meningkatkan kondisi IPM-nya dan tidak lagi berada di posisi terbawah di Provinsi Jawa Timur.