Jakarta – BI (Bank Indonesia) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) [1] Edisi 4 pada hari ini (1/3/2023) di Jakarta.
Melansir BI, upaya ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia untuk mendorong penguatan integritas pelaku pasar sebagaimana tertuang pada visi ke-2 Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025.
Pentingnya integritas pelaku pasar selaras dengan keberadaannya sebagai salah satu komponen prioritas dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan, yaitu Produk, Pelaku, Pricing, dan Infrastruktur (3P + 1I).
BI senantiasa memperbaharui MCoC dengan mengadopsi best practice panduan pasar keuangan global terkini.
Panduan tersebut terdiri dari, FX Global Code edisi Juli 2021 yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022. ACI FMA International yang menerbitkan panduan tersebut.
Dari sisi regulasi, Bank Indonesia juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut, tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi Surat Pernyataan Komitmen terhadap Kode Etik Pasar.
Sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 105 (seratus lima) pelaku pasar yang telah secara sukarela menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.