BUMD Perumda BPR Bangkalan Akui tak Maksimal, Meski Miliki Rp7,4 Miliar Penyertaan Modal

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo, di ruang kerjanya
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo, di ruang kerjanya (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkalan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bank ini memiliki fungsi utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan kredit untuk pengembangan ekonomi lokal.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1975, BPR Bangkalan telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp7,4 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yang menyebutkan bahwa penyertaan modal seharusnya mencapai Rp15 miliar.