Bangkalan – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkalan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bank ini memiliki fungsi utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan kredit untuk pengembangan ekonomi lokal.
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1975, BPR Bangkalan telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp7,4 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yang menyebutkan bahwa penyertaan modal seharusnya mencapai Rp15 miliar.