Sampang – Sekitar 37 tahun, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang hanya terbentuk kantor Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) saja, namun dengan keluarnya surat Kapolri nomor B/1278/II/ OTL.1.1.1/2021 tanggal 24 Februari 2021, yang mengukuhkan Polsubsektor Pangarengan menjadi Polsek Pangarengan.
Sekitar dikukuhkan sebagai Polsek, sekira lima bulan dilakukan proses pembangunan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan Pengarengan, di Jl. Raya Pangarengan, Kabupaten Sampang – Madura.
Gedung tersebut diresmikan oleh Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dan Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si, Kamis (30/9/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kabupaten Sampang, PJU Polres Sampang, Forkopimcam Pangarengan beserta staf, Kepala Desa se Kecamatan Pangarengan, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kepemudaan di Kecamatan Pangarengan.
Dalam sambutannya, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Sampang dan peran serta masyarakat.
“Mulai tahun 1984 disini hanya terbentuk Pos Polisi dan naik menjadi Polsubsektor. Namun dengan turunnya surat Kapolri nomor B/1278/II/ OTL.1.1.1/2021 tanggal 24 Februari 2021, maka Polsubsektor Pangarengan resmi menjadi Polsek Pangarengan kesatuan Polres Sampang,” tuturnya.
Dengan tegas, Abdul Hafidz memerintahkan Kapolsek Pangarengan dan anggotanya untuk memaksimalkan pelayanan Kepolisian selama 24 jam kepada masyarakat Kecamatan Pangarengan.